Langsung ke konten utama

PEMERINTAH KOTA PAREPARE MENGRATISKAN PENGURUSAN AKTE NOTARIS BAGI KELOMPOK TANI NELAYAN




                Pemerintah Kota Parepare pada tahun 2019 ini melakukan gebrakan yang luar biasa dengan mengratiskan pengurusan Akte Notaris bagi kelompok tani nelayan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ibu Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Ir.Hj.ROSTINA,MP dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Para Kepala bidang, Staf Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan dan Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) pada hari jumat tanggal 14 Juni 2019 di Ruang Pertemuan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Cempae Kota Parepare.

                Dalam pemaparan tentang program pengratisan Akte Notaris bagi kelompok tani nelayan, Ibu Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Ir.Hj.ROSTINA,MP menjelaskan bahwa program ini timbul dari keresahan para kelompok tani nelayan yang ada di Kota Parepare soal pengurusan Akte Notaris dimana dalam pengurusannya perlu mengeluarkan biaya yang lumayan besar sekitar 300 sampe 500 Ribu Rupiah dan tentu saja memberatkan buat mereka. Dan kedua dalam mendapatkan bantuan baik yang bersumber dari APBN, APBD Tk.1 dan APBD Tk.2 syarat utamanya adalah harus mempunyai Akte Notaris.  

Selain itu dalam pemaparan Ibu Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Ir.Hj.ROSTINA,MP juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan Akte Notaris bagi Kelompok Tani Nelayan, penyuluh perikanan mempunyai peran yang vital dikarenakan penyuluh lah sebagai jembatan antara Kelompok Tani Nelayan dan Dinas. Salah contohnya adalah pada saat persiapan berkas Akte Notaris bagi Kelompok Tani Nelayan, penyuluh harus bekerjasama dengan Pengurus kelompok tani nelayan seperti harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok, sertifikat pengukuhan, berita acara pengukuhan dan susunan pengurusan . oleh karenanya program ini tidak berjalan tanpa peran aktif penyuluh perikanan, sehingga butuh koordinasi yang baik.



ISWAHYUDDIN, S.Pi
PENYULUH PERIKANAN MUDA KOTA PAREPARE

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN IKAN BUATAN OLEH BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN (BP3) BITUNG

  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Buatan dikota parepare tanggal 25 sampai 29 Juli 2018 dimana bertujuan mendukung Program Peningkatan Produksi Perikanan. Dalam pelaksanaannya  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bacukiki Barat, Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Kota Parepare.             Kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 30 orang dari Orang pelaku utama atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang budidaya perikanan khususnya budidaya air tawar serta  pernah mendapatkan Bantuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun materi kegiatan terbagi dua yakni  Materi kelas  yang bertujuan memberikan pemahaman tentang Apa itu Pakan Buatan, Jenis-jenis Kompisisi yang terkandung dalam pakan buatan serta  Materi Lapangan atau Praktek   Lapang  yang bertujuan meng

ALAT TANGKAP BAGAN DAN JENISNYA

Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenalkan oleh  n singkat alat tangkap tersebut telah dikenal di seluruh Indonesia. Bagan dalam perkembangannya telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodofikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya. Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan dalam jaring angkat ( lift net ), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga  light fishing (Subani dan Barus, 1972; Baskoro dan Suherman, 2007).    Menurut  Baskoro   dan Suherman (2007), bagan dapat diklasifisikan menjadi dua, yaitu bagan tancap dan bagan apung. Bagan tancap merupakan bagan yang dipasang dengan jalan menancapkan rangka badan kedalam perairan sehingga posisi bagan tancap hanya dapat sekali ditanam dan tidak dapat dipindah-pindah selama musim penangkapan. Operasi penangkapan bagan tancap dilakukan pa

PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PPB MELAKSANAKAN INVENTARISASI KELOMPOK DAN DEMONSTRASI CARA

Salah satu Tugas Pokok baik itu Penyuluh Perikanan yang tertuang dalam Undang-undang penyuluhan No. 16 Tahun 2016 adalah  Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan dimana salah fungsi Penyuluh Perikanan itu adalah Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha serta Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya. Melihat hal tugas pokok serta fungsinya, maka Penyuluh Perikanan PNS bersama dengan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melaksanakan Inventarisasi Kelompok serta Materi Penyuluhan. Kegiatan in i dilaksanakan di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Kota Parepare (13/03/2018). Kegiatan ini ditujukan Ke Kelompok Massidie, Kelompok Massidie I, Kelompok Harapan dan Kelompok Doaku Harapanku di bawah binaan Bapak Sulaeman, S.Pi (Bidang Penangkapan) dan Ibu Anugrah Tenrisa'na R, S.Pi, M.Si (Bidang Pengolahan). Hal ini dilakukan mengingat keempat kelompok tersebut jumla