Langsung ke konten utama

Pemerintah Kota Parepare Menyerahkan Bantuan Kepada Kelompok Perikanan Serta Pelaku Utama

Bertempat di Kelurahan Sumpang  Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Walikota Parepare Bapak Dr.H.Taufan Pawe, SH.MH didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Ir.Hj.ROSTINA, MP,  dan dihadiri pula oleh para Pejabat Eselon II, Camat serta Lurah, Kepala Bidang Perikanan serta staf dan Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) menyerahkan Bantuan Kepada Kelompok Perikanan dan Pelaku Usaha atau Pelaku Usaha. Adapun jenis bantuan yang diberikan adalah Mesin sebanyak 8 Unit dan Perahu Fiber sebanyak 3 Unit untuk Kelompok 45, Dalam sambutannya Walikota Parepare Bapak Dr.H.Taufan Pawe, SH.MH, menghimbau bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Parepare adalah wujud kerja nyata pemerintah dalam upaya meningkatkan taraf hidup nelayan. Dikarenakan banyaknya asumsi bahwa nelayan miskin kebanyakan bersumber dari nelayan. Sehingga dengan adanya bantuan ini nelayan dapat melakukan kegiatan perikanan lebih intens lagi dan tentunya berbanding lurus dengan pendapatan.

Selain itu Walikota Parepare Bapak Dr.H.Taufan Pawe, SH.MH juga menyerahkan Kartu  Asuransi Nelayan untuk 50 Pelaku Utama serta Santunan Klaim Asuransi Nelayan atas Nama almarhum Bapak Kasim sebesar Rp. 20.000.000. Bapak Dr.H.Taufan Pawe, SH.MH menghimbau bagi nelayan yang belum memiliki Asuransi nelayan segera mengurus Asuransi Nelayan sehingga dengan adanya asuransi nelayan dapat melindungi nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan. Beliau pun menghimbau kepada keluarga Almarhum Bapak Kasim yang memperoleh santunan Asuransi Nelayan agar menggunakan Santunan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tabah menghadapi cobaan.
Sambutan Walikota Parepare Bapak Dr.H.Taufan Pawe, SH.MH

Bantuan Mesin Dan Perahu 

Penerima Klaim Asuransi Alm. Bapak Kasim



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN IKAN BUATAN OLEH BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN (BP3) BITUNG

  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Buatan dikota parepare tanggal 25 sampai 29 Juli 2018 dimana bertujuan mendukung Program Peningkatan Produksi Perikanan. Dalam pelaksanaannya  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bacukiki Barat, Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Kota Parepare.             Kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 30 orang dari Orang pelaku utama atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang budidaya perikanan khususnya budidaya air tawar serta  pernah mendapatkan Bantuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun materi kegiatan terbagi dua yakni  Materi kelas  yang bertujuan memberikan pemahaman tentang Apa itu Pakan Buatan, Jenis-jenis Kompisisi yang terkandung dalam pakan buatan serta  Materi Lapangan atau Praktek   Lapang  yang bertujuan meng

ALAT TANGKAP BAGAN DAN JENISNYA

Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenalkan oleh  n singkat alat tangkap tersebut telah dikenal di seluruh Indonesia. Bagan dalam perkembangannya telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodofikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya. Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan dalam jaring angkat ( lift net ), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga  light fishing (Subani dan Barus, 1972; Baskoro dan Suherman, 2007).    Menurut  Baskoro   dan Suherman (2007), bagan dapat diklasifisikan menjadi dua, yaitu bagan tancap dan bagan apung. Bagan tancap merupakan bagan yang dipasang dengan jalan menancapkan rangka badan kedalam perairan sehingga posisi bagan tancap hanya dapat sekali ditanam dan tidak dapat dipindah-pindah selama musim penangkapan. Operasi penangkapan bagan tancap dilakukan pa

PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PPB MELAKSANAKAN INVENTARISASI KELOMPOK DAN DEMONSTRASI CARA

Salah satu Tugas Pokok baik itu Penyuluh Perikanan yang tertuang dalam Undang-undang penyuluhan No. 16 Tahun 2016 adalah  Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan dimana salah fungsi Penyuluh Perikanan itu adalah Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha serta Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya. Melihat hal tugas pokok serta fungsinya, maka Penyuluh Perikanan PNS bersama dengan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melaksanakan Inventarisasi Kelompok serta Materi Penyuluhan. Kegiatan in i dilaksanakan di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Kota Parepare (13/03/2018). Kegiatan ini ditujukan Ke Kelompok Massidie, Kelompok Massidie I, Kelompok Harapan dan Kelompok Doaku Harapanku di bawah binaan Bapak Sulaeman, S.Pi (Bidang Penangkapan) dan Ibu Anugrah Tenrisa'na R, S.Pi, M.Si (Bidang Pengolahan). Hal ini dilakukan mengingat keempat kelompok tersebut jumla