Langsung ke konten utama
PERUBAHAN KARTU NELAYAN KE KARTU KUSUKA

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan yang kemudian di sosialisasikan kesetiap Dinas Perikanan baik itu Tingkat Propinsi maupun Tingkat Kabupaten dan Kotamadya yang kemudian disosialisasikan pula ke para penyuluh perikanan dimana para penyuluh perikanan adalah ujung tombak dalam kegiatan ini yang akan turun ke para pelaku utama  perikanan khususnya adalah nelayan tangkap. Namun seiring perjalanan Kartu Nelayan yang selama ini menjadi pegangan bagi nelayan tangkap beralih atau berganti dengan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka mempunyai Tujuan 
  1. Meningkatkan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikana
  2. Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Program Eselon 1 dalam Lingkup KKP baik dari Segi Data maupun dari Segi Anggaran
  3. Instrumen Harmonisasi Kebijakan Serta Standarisasi Kartu yang terbitkan oleh KKP
  4. Melengkapi Pendataan Data Indentitas Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan termasuk menghindari Redudansi Data
  5. Meningkatkan kemungkinan Bekerjasama dengan berbagai mitra seperti perbankan. 

Tentu saja dalam peralihan dari Kartu Nelayan menjadi  Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ada banyak perubahan atau perbedaan.Pada kartu nelayan dikhususkan pada nelayan tangkap saja sedangkan pada Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka selain nelayan tangkap juga berlaku pada pelaku usaha perikanan lain, seperti pembudidaya, pengolah, dan pemasar. Pada Kartu nelayan adalah kartu wajib untuk mendapatkan asuransi nelayan sedangkan pada Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka selain syarat untuk memperoleh asuransi nelayan juga  mempunyai fungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Fungsi lainnya, sebagai basis data dalam memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Juga pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Selain itu, sebagai sarana dalam memantau dan evaluasi pelaksanaan program kementerian. Sedangkan manfaatnya menjadi pra-syarat program KKP, seperti bantuan pemerintah, perizinan, dan lain-lain.

Sebagai Penyuluh Perikanan yang menjadi ujung tombak untuk mensukseskan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan tentu saja dituntut bekerja lebih extra mengingat 4 point peran penyuluh perikanan didalamnya yaitu :
  1. Memberikan Informasi ke Pelaku Utama tentang Kartu Kusuka
  2. Memverifikasi pelaku utama
  3. Mendampingi pelaku utama dari proses penginputan data sampai kartu tersebut diterima oleh Pelaku Utama dan manfaatnya
  4. Melakukan evaluasi dan Monitoring pelaksanaan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Kota Parepare sendiri berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Penyuluh Perikanan dan telah diverifikasi oleh Staf Dinas Perikanan untuk jumlah kartu nelayan yang diterbitkan berjumlah 1.269 Kartu Nelayan. Dan akan bertambah seiring bertambah jumlah pelaku utama dari berbagai profesi. 


Sumber : 
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 
  3. http://balebetenajuku.blogspot.co.id/2017/09/kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan.html
  4. http://posterluhkan.blogspot.co.id/2017/11/kartu-kusuka-pelaku-usaha-dan-perikanan.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN IKAN BUATAN OLEH BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN (BP3) BITUNG

  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Buatan dikota parepare tanggal 25 sampai 29 Juli 2018 dimana bertujuan mendukung Program Peningkatan Produksi Perikanan. Dalam pelaksanaannya  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bacukiki Barat, Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Kota Parepare.             Kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 30 orang dari Orang pelaku utama atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang budidaya perikanan khususnya budidaya air tawar serta  pernah mendapatkan Bantuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun materi kegiatan terbagi dua yakni  Materi kelas  yang bertujuan memberikan pemahaman tentang Apa itu Pakan Buatan, Jenis-jenis Kompisisi yang terkandung dalam pakan buatan serta  Materi Lapangan atau Praktek   Lapang  yang bertujuan meng

ALAT TANGKAP BAGAN DAN JENISNYA

Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenalkan oleh  n singkat alat tangkap tersebut telah dikenal di seluruh Indonesia. Bagan dalam perkembangannya telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodofikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya. Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan dalam jaring angkat ( lift net ), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga  light fishing (Subani dan Barus, 1972; Baskoro dan Suherman, 2007).    Menurut  Baskoro   dan Suherman (2007), bagan dapat diklasifisikan menjadi dua, yaitu bagan tancap dan bagan apung. Bagan tancap merupakan bagan yang dipasang dengan jalan menancapkan rangka badan kedalam perairan sehingga posisi bagan tancap hanya dapat sekali ditanam dan tidak dapat dipindah-pindah selama musim penangkapan. Operasi penangkapan bagan tancap dilakukan pa

PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PPB MELAKSANAKAN INVENTARISASI KELOMPOK DAN DEMONSTRASI CARA

Salah satu Tugas Pokok baik itu Penyuluh Perikanan yang tertuang dalam Undang-undang penyuluhan No. 16 Tahun 2016 adalah  Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan dimana salah fungsi Penyuluh Perikanan itu adalah Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha serta Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya. Melihat hal tugas pokok serta fungsinya, maka Penyuluh Perikanan PNS bersama dengan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melaksanakan Inventarisasi Kelompok serta Materi Penyuluhan. Kegiatan in i dilaksanakan di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Kota Parepare (13/03/2018). Kegiatan ini ditujukan Ke Kelompok Massidie, Kelompok Massidie I, Kelompok Harapan dan Kelompok Doaku Harapanku di bawah binaan Bapak Sulaeman, S.Pi (Bidang Penangkapan) dan Ibu Anugrah Tenrisa'na R, S.Pi, M.Si (Bidang Pengolahan). Hal ini dilakukan mengingat keempat kelompok tersebut jumla