Langsung ke konten utama
PERUBAHAN KARTU NELAYAN KE KARTU KUSUKA

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan yang kemudian di sosialisasikan kesetiap Dinas Perikanan baik itu Tingkat Propinsi maupun Tingkat Kabupaten dan Kotamadya yang kemudian disosialisasikan pula ke para penyuluh perikanan dimana para penyuluh perikanan adalah ujung tombak dalam kegiatan ini yang akan turun ke para pelaku utama  perikanan khususnya adalah nelayan tangkap. Namun seiring perjalanan Kartu Nelayan yang selama ini menjadi pegangan bagi nelayan tangkap beralih atau berganti dengan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka mempunyai Tujuan 
  1. Meningkatkan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikana
  2. Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Program Eselon 1 dalam Lingkup KKP baik dari Segi Data maupun dari Segi Anggaran
  3. Instrumen Harmonisasi Kebijakan Serta Standarisasi Kartu yang terbitkan oleh KKP
  4. Melengkapi Pendataan Data Indentitas Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan termasuk menghindari Redudansi Data
  5. Meningkatkan kemungkinan Bekerjasama dengan berbagai mitra seperti perbankan. 

Tentu saja dalam peralihan dari Kartu Nelayan menjadi  Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ada banyak perubahan atau perbedaan.Pada kartu nelayan dikhususkan pada nelayan tangkap saja sedangkan pada Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka selain nelayan tangkap juga berlaku pada pelaku usaha perikanan lain, seperti pembudidaya, pengolah, dan pemasar. Pada Kartu nelayan adalah kartu wajib untuk mendapatkan asuransi nelayan sedangkan pada Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka selain syarat untuk memperoleh asuransi nelayan juga  mempunyai fungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Fungsi lainnya, sebagai basis data dalam memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Juga pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Selain itu, sebagai sarana dalam memantau dan evaluasi pelaksanaan program kementerian. Sedangkan manfaatnya menjadi pra-syarat program KKP, seperti bantuan pemerintah, perizinan, dan lain-lain.

Sebagai Penyuluh Perikanan yang menjadi ujung tombak untuk mensukseskan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan tentu saja dituntut bekerja lebih extra mengingat 4 point peran penyuluh perikanan didalamnya yaitu :
  1. Memberikan Informasi ke Pelaku Utama tentang Kartu Kusuka
  2. Memverifikasi pelaku utama
  3. Mendampingi pelaku utama dari proses penginputan data sampai kartu tersebut diterima oleh Pelaku Utama dan manfaatnya
  4. Melakukan evaluasi dan Monitoring pelaksanaan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Kota Parepare sendiri berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Penyuluh Perikanan dan telah diverifikasi oleh Staf Dinas Perikanan untuk jumlah kartu nelayan yang diterbitkan berjumlah 1.269 Kartu Nelayan. Dan akan bertambah seiring bertambah jumlah pelaku utama dari berbagai profesi. 


Sumber : 
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 
  3. http://balebetenajuku.blogspot.co.id/2017/09/kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan.html
  4. http://posterluhkan.blogspot.co.id/2017/11/kartu-kusuka-pelaku-usaha-dan-perikanan.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAT TANGKAP BAGAN DAN JENISNYA

Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenalkan oleh  n singkat alat tangkap tersebut telah dikenal di seluruh Indonesia. Bagan dalam perkembangannya telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodofikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya. Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan dalam jaring angkat ( lift net ), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga  light fishing (Subani dan Barus, 1972; Baskoro dan Suherman, 2007).    Menurut  Baskoro   dan Suherman (2007), bagan dapat diklasifisikan menjadi dua, yaitu bagan tancap dan bagan apung. Bagan tancap merupakan bagan yang dipasang dengan jalan menancapkan rangka badan kedalam perairan sehingga posisi bagan tancap hanya dapat sekali ditanam dan tidak dapat dipindah-pindah selama musim penangkapan. Operasi penangka...

MENGENAL TERUMBU KARANG

Terumbu karang terdiri dari dua kata, yakni terumbu dan karang. Istilah terumbu dan karang memiliki makna yang berlainan. Istilah karang merujuk pada sekumpulan binatang. Sedangkan terumbu merupakan struktur kalsium karbonat (CaCO 3 ) yang dihasilkan oleh karang. Dalam bahasa Inggris disebut  coral reef Terumbu karang atau dikenal dengan istilah  coral reef  adalah sekumpulan  karang yang menghasilkan kapur dan bersimbiosis dengan zooxanthellae, yaitu  organisme uniseluler  yang dapat melakukan proses fotosintesis. Meskipun beberapa karang memiliki bentuk menyerupai  tumbuhan kingdom plantae , namun karang dalam  klasifikasi makhluk hidup  termasuk dalam kingdom animalia. Terumbu karang dalam  pengelompokan hewan  dikelompokkan dalam kelas anthozoa. Pada bentuk sederhananya, terumbu karang dibentuk oleh polip, yaitu bentuk tabung yang memiliki mulut diatasnya. Polip inilah yang berperan dalam pembiakan karang Ter...

Penyuluh Perikanan Satminkal Maros Mengikuti Diklat Cyber Extension

Guna mendukung era 4.0 yakni era dimana semua kegiatan akan berbasis teknologi tanpa terkecuali kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Penyuluh. Untuk mendukung era 4.0 maka   Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (Puslatluh) melaksanakan Pendidikan dan Latihan Cyber Extension   pada tanggal 10 sampai 12 Desember 2018 di Balai Diklat Aparatur Sukaman di Kabupaten Subang Jawa Barat. Pendidikan dan Latihan Cyber Extension ini diikuti oleh 100 Orang Penyuluh Perikanan yang berasal dari 9 Satminkal yang ada Indonesia. BRPBAP3 Maros sendiri mengikuti sertakan penyuluh perikanan sebanyak 10 orang yang terdiri dari 4 Orang Luhkan Sul-sel, 4 Orang luhkan Sultra dan 2 Orang Luhkan Sultra Dalam sambutan dan Arahannya sekaligus membuka Pendidikan dan Latihan Cyber Extension Plt. Kepaa Balai Diklat Aparatur Sukamandi Bapak Raden Hernan Mahardika   S.STP. MM yang mewakili Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan (Kapuslatluh) KKP mengharapkan dengan adanya kegiat...