PERUBAHAN
KARTU NELAYAN KE KARTU KUSUKA
Sejak terbitnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP-KP/2016
Tentang Kartu Nelayan yang kemudian di sosialisasikan kesetiap Dinas Perikanan
baik itu Tingkat Propinsi maupun Tingkat Kabupaten dan Kotamadya yang kemudian
disosialisasikan pula ke para penyuluh perikanan dimana para penyuluh perikanan
adalah ujung tombak dalam kegiatan ini yang akan turun ke para pelaku
utama perikanan khususnya adalah nelayan
tangkap. Namun seiring perjalanan Kartu Nelayan yang selama ini menjadi
pegangan bagi nelayan tangkap beralih atau berganti dengan Kartu Kusuka atau
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan
Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor
39 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka mempunyai Tujuan
- Meningkatkan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikana
- Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Program Eselon 1 dalam Lingkup KKP baik dari Segi Data maupun dari Segi Anggaran
- Instrumen Harmonisasi Kebijakan Serta Standarisasi Kartu yang terbitkan oleh KKP
- Melengkapi Pendataan Data Indentitas Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan termasuk menghindari Redudansi Data
- Meningkatkan kemungkinan Bekerjasama dengan berbagai mitra seperti perbankan.
Tentu saja dalam peralihan dari Kartu Nelayan menjadi Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ada banyak perubahan atau
perbedaan.Pada kartu nelayan dikhususkan
pada nelayan tangkap saja sedangkan pada Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan
Perikanan atau Kusuka selain nelayan tangkap juga berlaku pada pelaku
usaha perikanan lain, seperti pembudidaya, pengolah, dan pemasar. Pada
Kartu nelayan adalah kartu wajib untuk mendapatkan asuransi nelayan sedangkan pada
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka selain syarat untuk
memperoleh asuransi nelayan juga mempunyai fungsi sebagai identitas profesi
pelaku usaha kelautan dan perikanan. Fungsi lainnya, sebagai basis data dalam
memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Juga pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Selain itu,
sebagai sarana dalam memantau dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
Sedangkan manfaatnya menjadi pra-syarat program KKP, seperti bantuan
pemerintah, perizinan, dan lain-lain.
Sebagai Penyuluh Perikanan yang menjadi ujung tombak untuk mensukseskan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan tentu saja dituntut bekerja lebih extra mengingat 4 point peran penyuluh perikanan didalamnya yaitu :
- Memberikan Informasi ke Pelaku Utama tentang Kartu Kusuka
- Memverifikasi pelaku utama
- Mendampingi pelaku utama dari proses penginputan data sampai kartu tersebut diterima oleh Pelaku Utama dan manfaatnya
- Melakukan evaluasi dan Monitoring pelaksanaan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Kota Parepare sendiri berdasarkan hasil pendataan yang
dilakukan oleh Penyuluh Perikanan dan telah diverifikasi oleh Staf Dinas
Perikanan untuk jumlah kartu nelayan yang diterbitkan berjumlah 1.269 Kartu
Nelayan. Dan akan bertambah seiring bertambah jumlah pelaku utama dari berbagai
profesi.
Sumber :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017
- http://balebetenajuku.blogspot.co.id/2017/09/kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan.html
- http://posterluhkan.blogspot.co.id/2017/11/kartu-kusuka-pelaku-usaha-dan-perikanan.html
Komentar
Posting Komentar