Salah satu Tugas Pokok baik itu Penyuluh Perikanan yang tertuang dalam Undang-undang penyuluhan No. 16 Tahun 2016 adalah Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan dimana salah fungsi Penyuluh Perikanan itu adalah Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha serta Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya. Melihat hal tugas pokok serta fungsinya, maka Penyuluh Perikanan PNS bersama dengan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melaksanakan Inventarisasi Kelompok serta Materi Penyuluhan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Kota Parepare (13/03/2018). Kegiatan ini ditujukan Ke Kelompok Massidie, Kelompok Massidie I, Kelompok Harapan dan Kelompok Doaku Harapanku di bawah binaan Bapak Sulaeman, S.Pi (Bidang Penangkapan) dan Ibu Anugrah Tenrisa'na R, S.Pi, M.Si (Bidang Pengolahan). Hal ini dilakukan mengingat keempat kelompok tersebut jumlah dari anggota kelompoknya ada yang berlebih dan ada yang berkurang.Mengingat aturan jumlah anggota kelompok perikanan adalah 10 Orang. Sehingga diperlukan perbaikan ulang dengan cara menggabungkan kelompok yang berlebih jumlah anggotanya ke kelompok yang kurang anggota sehingga ada penyerataan jumlah anggota dan juga mengecek apakah anggota tersebut masih aktif sebagai nelayan atau tidak.
Setelah kegiatan inventarisasi kelompok maka dilanjutkan dengan Demontrasi Cara (Demcar) yakni penggunaan GPS oleh Bapak Iswahyuddin S.Pi serta Sosialisasi alat tangkap ramah lingkungani yakni Pengenalan Alat tangkap Ramah Lingkungan oleh Ibu Zuliana S.Pi. Hasil ini dilakukan untuk menambah pengetahuan bagi nelayan tentang apa itu GPS dan cara pengeoperasiannya serta memberikan pemahaman tentang jenis-jenis alat tangkap yang ramah lingkungan dan juga sedikit membahas tentang isu pelarangan penggunaan trawl di Indonesia
Komentar
Posting Komentar