Langsung ke konten utama

Dampak Covid 19 Bagi Nelayan di Pesisir Pantai Cempae Kota Parepare



Wabah Covid 19 atau lebih dikenal dengan nama Virus Corona yang melanda hampir seluruh Negara dalam 3 bulan terakhir ini  tentu saja memiliki dampak yang begitu besar bagi perekonomian masyarakat tanpa terkecuali dan ini juga melanda nelayan yang berada di Pesisir Cempae Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Dampak dari adanya wabah Covid 19 bagi nelayan adalah nelayan sekarang tidak lagi menjual / menitipkan hasil tangkapan di punggawa (penampung). Hal ini dikarenakan harga jual ikan menurun serta dalam proses penjualan pihak punggawa (penampung) memperoleh bagian 10 Persen dari hasil penjualan. Yang tentu saja membuat nelayan akan mengurangi pendapatan nelayan atau bahkan rugi, dikarenakan hasil penjualan setelah dipotong komisi bagi punggawa (penampung) tentu saja akan dikurangi lagi dengan biaya operasional nelayan yakni biaya BBM, biaya makan.

Untuk mengurangi hal tersebut di atas, langkah yang diambil oleh nelayan dengan menjual sendiri hasil tangkapannya dengan cara menggelar dagangan mereka disepanjang jalan PPI Cempae. Hal ini dapat dilihat terutama pada pagi hari sekitar jam 08.00 wita sampai 10.00 wita dan sore sekitar pukul 16.00 sampai 18.00 Wita, dimana nelayan yang telah pulang dari melaut akan langsung menggelar hasil tangkapannya. Menurut salah satu nelayan yang mengelar hasil tangkapannya, hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya yang keluar dari hasil penjualan serta pada saat ikan tersebut tidak laku bisa dimasukkan ke dalam stryrofoam atau dijajakan keliling kampung. 

Selain bertambahnya kegiatan selain sebagai nelayan juga sebagai penjual ikan, dengan adanya wabah Covid 19 ini, intensitas nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan juga menurun, pada bulan maret dan april tahun 2019, intensitas nelayan turun ke laut dalam sebulannya bisa mencapai 25 trip dalam sebulan, namun pada bulan maret sampai april tahun 2020 intensitas nelayan hanya 15 sampai 20 trip dalam sebulan. 

Nelayan berharap wabah Covid 19 ini akan segera berakhir, sehingga kegiatan penangkapan ikan terutama di kelurahan watang soreang juga kembali normal yang tentu saja berimbas dengan penambahan pendapatan nelayan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN IKAN BUATAN OLEH BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN (BP3) BITUNG

  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Buatan dikota parepare tanggal 25 sampai 29 Juli 2018 dimana bertujuan mendukung Program Peningkatan Produksi Perikanan. Dalam pelaksanaannya  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bacukiki Barat, Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Kota Parepare.             Kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 30 orang dari Orang pelaku utama atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang budidaya perikanan khususnya budidaya air tawar serta  pernah mendapatkan Bantuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun materi kegiatan terbagi dua yakni  Materi kelas  yang bertujuan memberikan pemahaman tentang Apa itu Pakan Buatan, Jenis-jenis Kompisisi yang terkandung dalam pakan buatan serta  Materi Lapangan atau Praktek   Lapang  yang bertujuan meng

ALAT TANGKAP BAGAN DAN JENISNYA

Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenalkan oleh  n singkat alat tangkap tersebut telah dikenal di seluruh Indonesia. Bagan dalam perkembangannya telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodofikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya. Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan dalam jaring angkat ( lift net ), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga  light fishing (Subani dan Barus, 1972; Baskoro dan Suherman, 2007).    Menurut  Baskoro   dan Suherman (2007), bagan dapat diklasifisikan menjadi dua, yaitu bagan tancap dan bagan apung. Bagan tancap merupakan bagan yang dipasang dengan jalan menancapkan rangka badan kedalam perairan sehingga posisi bagan tancap hanya dapat sekali ditanam dan tidak dapat dipindah-pindah selama musim penangkapan. Operasi penangkapan bagan tancap dilakukan pa

PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PPB MELAKSANAKAN INVENTARISASI KELOMPOK DAN DEMONSTRASI CARA

Salah satu Tugas Pokok baik itu Penyuluh Perikanan yang tertuang dalam Undang-undang penyuluhan No. 16 Tahun 2016 adalah  Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan dimana salah fungsi Penyuluh Perikanan itu adalah Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha serta Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya. Melihat hal tugas pokok serta fungsinya, maka Penyuluh Perikanan PNS bersama dengan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melaksanakan Inventarisasi Kelompok serta Materi Penyuluhan. Kegiatan in i dilaksanakan di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Kota Parepare (13/03/2018). Kegiatan ini ditujukan Ke Kelompok Massidie, Kelompok Massidie I, Kelompok Harapan dan Kelompok Doaku Harapanku di bawah binaan Bapak Sulaeman, S.Pi (Bidang Penangkapan) dan Ibu Anugrah Tenrisa'na R, S.Pi, M.Si (Bidang Pengolahan). Hal ini dilakukan mengingat keempat kelompok tersebut jumla