Langsung ke konten utama

Penyerahan Kartu Kusuka di Kecamatan Soreang Kota Parepare



                Pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 bertempat di Aula Rumah Kemasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Cempae Kelurahan Watang Soreang dilaksanakan penyerahan Kartu Kusuka (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) untuk Kecamatan Soreang yang meliputi Kelurahan Watang Soreang, Kelurahan Bukit Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kelurahan Lakessi, Kelurahan Ujung Baru dan Kelurahan Kampung Pisang.
            Penyerahan Kusuka (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) ini dihadiri langsung pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Kota Parepare, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Parepare serta Staf Dinas dan Penyuluh Perikanan Baik PNS maupun PPB. Sebelum penyerahan Kusuka (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) ini diawali terlebih pemaparan secara singkat Pimpinan Cabang BNI dimana dalam pemaparannya bahwa Kusuka (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) ini manfaat dari Kartu ini. Dimana Pelaku Utama Perikanan baik Nelayan, Pembudidaya ataupun Pemasar serta Pengolah yang memperoleh Kartu ini selain dapat dijadikan Identitas Diri bagi pelaku utama perikanan juga mengajarkan kepada pelaku utama perikanan untuk menabung. Sehingga Pelaku Utama Perikanan tidak lagi berada di bawah garis kemiskinan
            Adapun jumlah Kusuka (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang diserahkan Kepada Pelaku Utama Perikanan sebanyak 85  Kartu Kusuka. Adapun rinciannya sebagai berikut :
1.      Kelurahan Watang Soreang sebanyak 38 Kartu Kusuka
2.      Kelurahan Bukit Indah sebanyak 6 Kartu Kusuka
3.      Kelurahan Lakessi sebanyak 1 Kartu Kusuka
4.      Kelurahan Ujung Baru sebanyak 1 Kartu Kusuka
5.      Kelurahan Bukit Harapan sebanyak  23 Kartu Kusuka
6.      Kelurahan Kampung Pisang sebanyak 6 Kartu Kusuka




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN IKAN BUATAN OLEH BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN (BP3) BITUNG

  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Buatan dikota parepare tanggal 25 sampai 29 Juli 2018 dimana bertujuan mendukung Program Peningkatan Produksi Perikanan. Dalam pelaksanaannya  Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Bitung bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bacukiki Barat, Penyuluh Perikanan PNS serta Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Kota Parepare.             Kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 30 orang dari Orang pelaku utama atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang budidaya perikanan khususnya budidaya air tawar serta  pernah mendapatkan Bantuan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun materi kegiatan terbagi dua yakni  Materi kelas  yang bertujuan memberikan pemahaman tentang Apa itu Pakan Buatan, Jenis-jenis Kompisisi yang terkandung dalam pakan buatan serta  Materi Lapangan atau Praktek   Lapang  yang bertujuan meng

ALAT TANGKAP BAGAN DAN JENISNYA

Bagan adalah salah satu jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di tanah air untuk menangkap ikan pelagis kecil, pertama kali diperkenalkan oleh  n singkat alat tangkap tersebut telah dikenal di seluruh Indonesia. Bagan dalam perkembangannya telah banyak mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran yang dimodofikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan daerah penangkapannya. Berdasarkan cara pengoperasiannya bagan dikelompokkan dalam jaring angkat ( lift net ), namun karena menggunakan cahaya lampu untuk mengumpulkan ikan maka disebut juga  light fishing (Subani dan Barus, 1972; Baskoro dan Suherman, 2007).    Menurut  Baskoro   dan Suherman (2007), bagan dapat diklasifisikan menjadi dua, yaitu bagan tancap dan bagan apung. Bagan tancap merupakan bagan yang dipasang dengan jalan menancapkan rangka badan kedalam perairan sehingga posisi bagan tancap hanya dapat sekali ditanam dan tidak dapat dipindah-pindah selama musim penangkapan. Operasi penangkapan bagan tancap dilakukan pa

PENYULUH PERIKANAN PNS DAN PPB MELAKSANAKAN INVENTARISASI KELOMPOK DAN DEMONSTRASI CARA

Salah satu Tugas Pokok baik itu Penyuluh Perikanan yang tertuang dalam Undang-undang penyuluhan No. 16 Tahun 2016 adalah  Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan dimana salah fungsi Penyuluh Perikanan itu adalah Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha serta Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya. Melihat hal tugas pokok serta fungsinya, maka Penyuluh Perikanan PNS bersama dengan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) melaksanakan Inventarisasi Kelompok serta Materi Penyuluhan. Kegiatan in i dilaksanakan di Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Kota Parepare (13/03/2018). Kegiatan ini ditujukan Ke Kelompok Massidie, Kelompok Massidie I, Kelompok Harapan dan Kelompok Doaku Harapanku di bawah binaan Bapak Sulaeman, S.Pi (Bidang Penangkapan) dan Ibu Anugrah Tenrisa'na R, S.Pi, M.Si (Bidang Pengolahan). Hal ini dilakukan mengingat keempat kelompok tersebut jumla