PERUBAHAN KARTU NELAYAN KE KARTU KUSUKA Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP-KP/2016 Tentang Kartu Nelayan yang kemudian di sosialisasikan kesetiap Dinas Perikanan baik itu Tingkat Propinsi maupun Tingkat Kabupaten dan Kotamadya yang kemudian disosialisasikan pula ke para penyuluh perikanan dimana para penyuluh perikanan adalah ujung tombak dalam kegiatan ini yang akan turun ke para pelaku utama perikanan khususnya adalah nelayan tangkap. Namun seiring perjalanan Kartu Nelayan yang selama ini menjadi pegangan bagi nelayan tangkap beralih atau berganti dengan Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 Tahun 2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka mempunyai Tujuan Meningkatkan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikana Meningkatkan Efek