Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pare-pare yang Dikoordinatori oleh Rita Apriani, S.Pi dan Takdir, A.Md melepas Kepiting Bakau hasil sitaan dari salah satu kapal penumpang tujuan samarinda pada tanggal 28 februari 2018 di Pesisir Pantai Tonrangeng Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat dan Pesisir Sungai Karajae Kelurahan Watang Bacukiki Kecamatan Bacukiki (01-03-2018) . Dimana jumlah kepiting yang dilepas berjumlah 440 ekor (4 Box). Penyitaan ini dilaku kan ka rena telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dimana pada pasal 3 point d dikatakan bahwa pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.. Sedangkan dari hasil penyitaan, kepiting-kepi